KBR, Jakarta - Migrant Care mendesak pemerintah mengeluarkan Inpres dan Perppu penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Sebelumnya, Jokowi sudah meminta KTKLN dihapus.
Direktur LSM Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan tanpa kedua aturan tersebut, KTKLN masih terus berlaku di lapangan. Padahal, kata dia, KTKLN sudah banyak merugikan para TKI karena ditarik pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Iya saya kira ada dimensi yang harus ditindaklanjuti dari kebijakan KTKLN. Karena KTKLN itu kan mandat UU, karena itu butuh legal formalnya untuk penyesuaiannya. Kami sendiri sangat mendukung, paling tidak ada Perppu, karena UU nya masih berlaku," jelas Anis, Jumat (12/12).
Anis menambahkan lembaganya juga mengusulkan pemerintah tidak perlu repot mencari pengganti KTKLN. Menurutnya, identitas para TKI di luar negeri cukup dengan menggunakan paspor.
Akhir bulan lalu, Presiden Joko Widodo menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Pernyataan tersebut disampaikan saat menggelar e-Blusukan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai melakukan videoconference dengan TKI di berbagai negara. Namun, hingga sekarang belum ada Inpres dan Perppu yang mendukung kebijakan presiden Jokowi tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Migrant Care Minta Jokowi Cepat Terbitkan Inpres dan Perppu Penghapusan KTKLN
KBR, Jakarta - Migrant Care mendesak pemerintah mengeluarkan Inpres dan Perppu penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Sebelumnya, Jokowi sudah meminta KTKLN dihapus.

NASIONAL
Jumat, 12 Des 2014 10:39 WIB


buruh, TKI, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai