Bagikan:

Menteri Susi: Tak Ada Pengecualian soal Larangan Transhipment

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan takakan memberi pengecualian untuk daerah tertentu terkait pelarangan transhipment atau pemindahan muatan kapal di tengah laut, seperti di Bitung dan Manado serta beberapa daerah di perbatasan.

NASIONAL

Senin, 08 Des 2014 17:36 WIB

Menteri Susi: Tak Ada Pengecualian soal Larangan Transhipment

Susi Pudjiastuti, penangkapan ikan

KBR, Jakarta-  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tak akan  memberi pengecualian untuk daerah tertentu terkait pelarangan transhipment atau pemindahan muatan kapal di tengah laut, seperti di Bitung dan Manado serta beberapa daerah di perbatasan. 


Susi mengatakan dari satelit dapat diketahui bahwa ikan-ikan tersebut dikirim ke Filipina tepatnya di General Santos. Di sana, industri ikan tunanya terkenal di dunia dan harganya paling mahal. 


Tuna yang berasal dari Bitung diproduksi menjadi ikan kalengan. Akibatnya Indonesia hanya dijadikan sebagai pasar saja. Terlepas hal tersebut sebagai kegiatan ekonomi di Bitung dan Manado, transhipment merugikan kepentingan masyarakat yang lebih luas. 


“Untuk itu saya akan memberikan alternatif jalan lain. Barangkali bekerja sama dengan departemen lain di Bitung dan Manado untuk bisa mengantisipasi kerugian dari pelarangan transhipment tadi,” kata Susi Pudjiastuti di acara Rapimnas KADIN di Jakarta, Senin (8/12). 


Sementara itu, Susi menambahkan, dengan pelarangan transhipment, tercipta kepastian, misalnya bagi pemilik kapal. Selain itu, bagi yang ingin berinvestasi di kapal tangkap ikan, maka tak perlu kuatir lagi karena ABK tak bisa lagi menjual hasil tangkapan di tengah laut, karena pasti akan pulang ke daratan.  Kemudian bagi yang ingin membangun pelabuhan maka, kapal-kapal tentu akan mendarat di pelabuhan. Sehingga daerah pesisir akan hidup kembali.


Sebelumnya para nelayan di Sulawesi Utara menolak larangan transhipment atau pemindahan muatan kapal di tengah laut. Larangan itu diterbitkan melalui SK Menteri Perikanan RI No. 57 tahun 2014 dan Keputusan Menteri No. 58 tahun 2014. Alasannya, hal tersebut dilakukan nelayan untuk menekan biaya pengeluaran solar. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending