KBR,Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan kebijakan Indonesia untuk menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal sudah tidak bisa ditawar lagi.
Menlu Retno Marsudi mengatakan, penenggelaman kapal asing tersebut merupakan prosedur hukum untuk menjaga kedaulatan. Oleh karena itu, kata Retno, hukum Indonesia tidak bisa dibeli oleh negara mana pun.
"Saya sudah sampaikan penegakan hukum itu kan memang harus dilakukan oleg negara. Kita sudah berkomitmen di bawah kepemimipinan Jokowi bahwa penegakan hukum kita ini tidak bisa dibeli. Jadi saya kira ini berlaku tidak untuk satu isu, tapi untuk isu-isu lain juga," ujar Retno di Jakarta, Rabu (3/12).
Sebelumnya Ketua Komisi Pertahanan DPR RI Mahfudz Shiddiq menilai penenggelaman kapal asing penangkap ikan secara ilegal akan memicu konflik dengan negara lain. Ia bahkan menuding kebijakan penenggelaman kapal asing itu hanya aksi gagah-gagahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu media Malaysia, Utusan Malaysia juga menilai Jokowi sebagai presiden yang angkuh. Menurut Utusan Malaysia kebijakan penenggelaman kapal bukan sikap yang bijak. Jokowi sendiri mengatakan lebih dari 5.000 kapal asing menangkap ikan secara ilegal di Indonesia. Akibatnya hasil tangkapan nelayan Indonesia berkurang.
Editor: Antonius Eko