KBR, Jakarta - Rumah lima orang tersangka kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk PLTG Bangkalan Fuad Amin disita KPK. Dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin itu penyidik KPK juga menyita dokumen, termasuk dokumen kekayaan tersangka Ketua DPRD Bangkalan itu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya juga menggeledah kantor BUMD yang berada di Surabaya.
"Timnya sudah kembali jadi ada 5 tempat yang digeledah selesai tadi pukul 02:30 pagi tadi. Siang kemudian yang di Bangkalan penyidiki ke Surabaya kemudian sore ke Jakarta. yang digeledah ada 5 rumah tersangka di Bangkalan, kemudian ada kantor PD (Perusahaan Daerah) yang disita adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta kekayaan dari tersangka," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, dari sejumlah dokumen aset yang disita akan diverifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Fuad yang dilaporkannya saat menjadi Bupati Bangkalan. Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan Fuad yang dilaporkan pada 2 Mei 2008 sebesar 6,3 miliar rupiah lebih.
WEB Sebelumnya KPK menangkap tangan Fuad Amin dalam dugaan kasus pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. KPK menyita tiga koper berisi uang sekitar Rp 4 miliar. KPK juga menyita uang sebesar Rp 700 juta dari ajudan Fuad yang bernama Rauf. (Baca juga: Selasa Sore, KPK Umumkan Status Ketua DPRD Bangkalan)
Editor: Irvan Imamsyah