KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Marisi Martondan dan Made Maregawa sejak 4 Desember lalu. Kedua orang itu merupakan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan kedepan.
Mereka dicegah agar KPK mudah meminta keterangan dari keduanya, karena tak berada di luar negeri. "Kemudian yang berikutnya perlu juga disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada pihak imigrasi atas nama Made M dan Marisi M sejak tanggal 4 Desember 2014. ini surat permintaan cegah atas nama Marisi Martondan dan Made Maregawa," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Sebelumnya Made Meregawa adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana dan juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, sedangkan Marisi Matondang adalah direktur PT Mahkota Negara.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.