KBR, Jakarta - KPK menolak dikeluarkannya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengangkat satu orang pimpinan KPK jika hingga masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir, DPR belum memilih satu dari dua calon.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Perppu yang sifatnya penunjukkan sangat berbahaya, di mana pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki untuk mengisi jabatan pimpinan KPK.
Selain itu, KPK tidak dalam keadaan darurat jika hanya dengan empat orang pimpinan. Sehingga tak ada dasar yang kuat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu.
“Tunjukkan pada saya di mana ada pasal menyatakan kalau hanya dengan empat pimpinan maka keputusan yang diambil tidak sah. Selama ini tradisi di KPK, kita tidak pernah mengambil satu keputusan lewat voting. Selalu dengan musyawarah dan bulat,” kata Abraham Samad sebelum melakukan pertemuan dengan Komisi Hukum DPR bahas persiapan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK, Senin (1/12).
Berdasarkan UU tentang KPK, pimpinan KPK harus berjumlah lima orang. Terkait ini Abraham berkilah, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa segala keputusan tidak boleh diambil hanya dengan empat orang pimpinan. Sehingga pendapat yang menyatakan jika tidak terisi satu pimpinan akan menjadi persoalan menurut Abraham itu tidaklah benar.
Abraham menambahkan, jika hingga masa reses DPR dan Komisi Hukum DPR belum juga menentukan nama, pihaknya lebih memilih hanya dengan empat orang pimpinan dari pada dikeluarkan Perppu.
KPK tetap dapat bekerja maksimal dengan empat orang pimpinan. Ia mencontohkan, Kepolisian Indonesia saja yang begitu besar hingga ke kabupaten bisa dipimpin oleh satu orang kepala. Sehingga tak ada bedanya dengan pimpinan KPK.
Pihaknya akan dapat bekerja sama dengan siapa pun yang terpilih dalam fit and proper test yang akan dilakukan Komisi Hukum DPR. Ia menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menolak atau menyetujui satu calon. Uji kepatutan dan kelayakan rencananya akan digelar Rabu (3/11).
DPR mestinya sudah memutuskan satu nama dari dua calon yang diajukan bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 16 Oktober lalu. Pasalnya masa kerja Busyro akan berakhir pada 10 Desember mendatang. Dua calon yang diajukan SBY tersebut adalah Busyro Muqoddas yang kembali maju dan pejabat di Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata.
Namun karena sibuk dengan konflik internal, proses pemilihan akan memasuki agenda uji kepatutan dan kelayakan. Jika hingga masa reses DPR yakni 5 Desember, Komisi Hukum belum dapat menentukan siapa dari dua calon, presiden dapat menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengangkat satu orang pimpinan KPK.
Editor: Antonius Eko