KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hampir 50 persen izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah atau belum mendapat pengakuan clean and clear.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghimbau kepala daerah untuk segera membenahi masalah tersebut. Pasalnya kata dia, ada indikasi kecurangan dalam penerbitan izin tersebut. Kata dia, negara mengalami kerugian yang sangat besar akibat ulah kepala daerah yang sembarangan mengeluarkan izin pertambangan.
“Kita punya data dari seluruh IUP yang diterbitkan ada 10 ribu sekian sekitar 40 sampai 50 persennya tidak mendapat pengakuan clean and clear. Yang sudah clean and clear ada yang tidak memiliki NPWP. Ada yang punya NPWP tetapi belum mengirim SPT, orang itu perusahaannya disitu tetapi menggunakan NPWP ditempat lain, lalu bagaimana mengenceknya. Jadi semua data itu kita kasih ke Pemda-pemda, untuk bekerja sama bereskan ini,” ujar Bambang kepada wartawan di Gedung KY.
Sebelumnya, KPK merilis hasil kajian terhadap sektor pertambangan. Isinya, antara lain, menyebutkan bahwa potensi kerugian dari sektor pertambangan mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, menjelaskan ada 323 izin yang dicabut tiga bulan ini. Menurut dia, dengan dicabutnya ratusan izin bermasalah, pendapatan negara meningkat sebesar Rp 7 triliun.
Editor: Antonius Eko