Anggota Komnas HAM Nurcholis mengatakan, pihaknya bisa saja mengeluarkan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prinyanto. Kata Nurcholis, sebelum memberikan rekomendasi, Komnas akan mempelajari keputusan ini dalam beberapa hari mendatang.
“Sedari awal memang kita ingin kasus ini terungkap sejelas-jelasnya. Sejujur-jujurnya. Kalau ada upaya atau policy yang harus kita ambil ke arah sana (rekomendasi, red) pasti akan kita ambil,” kata Nurcholis.
Dia menambahkan, pembebasan bersyarat Pollycarpus ini sangat mencederai keadilan masyarakat. Pasalnya. dalam kasus ini yang terbunuh adalah pejuang HAM. Katanya, kasus ini diduga tidak dilakukan oleh satu orang, tapi banyak orang. Komnas berharap kasus ini dilanjutkan, bukan hanya terhadap Pollycapus, juga pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly baru akan mengkaji pembatalan pembebasan Pollycarpus jika ada rekomendasi dari instansi terkait dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Semisal dari Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
Rekomendasi ini soal apakah kejahatan yang dilakukan Pollycarpus masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau tidak.
Selama ini, Yasonna menilai kejahatan Polly tidak termasuk ordinary crime yang diatur PP No. 99 soal pengetatan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas dan asimilasi Itu sebab, Polly mempunyai hak untuk pembebasan bersyarat dan juga remisi.