KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR akan segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan kelanjutan agenda pemilihan pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Wakil Ketua Komisi Hukum Benny K Harman mengatakan dalam rapat dengar pendapat, Pimpinan KPK lebih mengharapkan dua calon yang ada saat ini diseleksi tahun depan bersamaan habisnya masa kepemimpinan periode tiga.
Benny menambahkan, pihaknya akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait legitimasi KPK jika pimpinan hanya terdiri dari empat orang. Karena dalam UU tentang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang.
“Pemerintah juga tadi telah mengirim surat kepada kami yang isinya Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kepada dewan untuk memproses lebih lanjut. Karena presiden telah mengajukan dua nama, “ kata Benny K Harman usai gelar rapat dengan pimpinan KPK, Senin (1/12).
Rapat pleno tersebut akan menunggu lengkapnya anggota Komisi Hukum DPR. Mengingat anggota dari Fraksi Golkar masih berada di Bali mengikuti Musyawarah Nasional Golkar.
Meski begitu Komisi Hukum DPR belum akan mengubah agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Yakni akan tetap menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (3/11) terhadap dua calon pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas yang kembali maju dan pejabat di Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata.
Usulan agar dua calon diseleksi tahun depan diungkapkan Pimpinan KPK untuk menanggapi kemungkinan Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perrpu).
Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Perppu untuk menunjuk pengganti Busyro jika hingga masa reses, DPR belum juga memilih dari dua calon. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan dengan hanya empat pimpinan, tak akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.
Editor: Antonius Eko