KBR, Jakarta - Komisi Agama DPR mendorong RUU Perlindungan Umat Beragama segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini sedang digodok Kementerian Agama sejak Oktober lalu.
Ketua Komisi Agama, Saleh Pataonan Daulay mengatakan, masalah umat bergama terus bertambah dari hari ke hari. Sehingga Kemenag harus mempercepat penyusunan RUU itu.
"Kemudian draft akademik, naskah akademik, dan kajian-kajian yang lainnya, itu harus benar-benar matang," ujar Saleh dalam seminar di Kemenag, Kamis (18/12) siang.
"Sehingga begitu kita berhadapan dengan masyarakat yang punya ide-ide brilian itu, jika datang kepada kita, kita bisa langsung menjawabnya," tambah Saleh.
Saleh Pataonan Daulay menambahkan, Kemenag jangan sibuk studi banding ke negara lain untuk RUU Perlindungan Umat Beragama ini. Sebab Indonesia sendiri sudah banyak pengalaman soal umat beragama.
"Kehidupan beragama di Indonesia ini sudah survive. Meskipun ada laporan LSM menyebutkan sekian pelanggaran, tapi kita bertahan sebagai NKRI. Bandingkan dengan negara-negara di Timur Tengah," tambah Saleh.
Sementara itu, dalam acara yang sama, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menegaskan RUU PUB jadi prioritas lembaganya saat ini. RUU ini nantinya akan melindungi kelompok agama manapun, termasuk kelompok Baha'i, Sunda Wiwitan, Sikh, dan lainnya.
Editor: Antonius Eko