KBR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP tak bisa memastikan Kapal Vietnam yang diusir dari Perairan Natuna tak membawa hasil curian ikan dari Laut Indonesia. Ini lantaran, tidak ada pemeriksaan sebelum ribuan kapal itu ke negara asalnya. Staf Ahli soal Penenggelaman Kapal Illegal Fishing KKP Dedi Sutisna beralasan, pengecekan kapal Vietnam satu per satu akan menyita banyak waktu dan biaya.
“Mana ada waktu dan mana ada orang untuk memeriksa satu per satu segitu banyaknya ada 1.928 (kapal). Tapi istilahnya Ibu menteri juga memberikan catatan kepada Vietnam, mengizinkan tapi catatannya tidak boleh ada tangkapan illegal di situ. KKP Tidak bisa memastikan 100 persen mereka mencuri atau tidak, tapi kan setidaknya kalau kesepakatan sesama negara harusnya Vietnam juga ada timbal baliknya,” jelas Dedi kepada KBR.
Pertengahan Desember lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengabulkan permintaan Pemerintah provinsi Ba Rian-Vung Tau, Vietnam terkait izin 1.928 kapal nelayan untuk berlindung di Indonesia atas ancaman badai Hagupit. Ribuan kapal yang dihuni hampir 14 ribu nelayan asal Vietnam itu meminta izin sementara di perairan Natuna. Izin sementara pun dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan selama satu hingga dua pekan.
KKP Tak Bisa Periksa Ribuan Kapal Vietnam
KBR, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 27 Des 2014 09:03 WIB


kapal, vietnam, pencuri ikan, susi pudjiastuti, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai