Bagikan:

KHN Belum Bahas Pembubaran Lembaganya

Komisi Hukum Nasional KHN mengaku baru menerima surat pembubaran lembaganya kemarin sore. Padahal surat pembubaran KHN dan 9 lembaga negara lainnya, telah dikeluarkan 4 Desember lalu.

NASIONAL

Sabtu, 13 Des 2014 13:07 WIB

Author

Dimas Rizky

KHN Belum Bahas Pembubaran Lembaganya

KHN, bubar, presiden, efisiensi

KBR, Jakarta- Komisi Hukum Nasional KHN mengaku baru menerima surat pembubaran lembaganya kemarin sore. Padahal surat pembubaran KHN dan 9 lembaga negara lainnya, telah dikeluarkan 4 Desember lalu.

Koordinator Program dan Penelitian KHN Mujahid A Latief saat dihubungi KBR, Sabtu (13/12) mengatakan pihaknya belum sempat membahas secara internal mengenai isi surat pembubaran tersebut. Apalagi kata dia sejumlah anggota sedang berada di luar kota. Dia mengatakan lembaganya berencana membahas pembubaran itu awal pekan depan.

Sebelumnya presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

Nantinya tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan, akan diambil oleh kementerian terkait. KHN misalnya akan diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu termasuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan hal lainnya.

Melalui perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 keputusan presiden (keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non-struktural itu. Pembubaran dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending