KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM belum bisa menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan yang diajukan kedua kubu Partai Golkar.
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mengatakan, hal ini terjadi karena masih ada perselisihan internal di tubuh partai itu. Dia meminta Golkar menyelesaikan konflik internal terlebih dahulu. Kata dia, hal ini dilakukan untuk menghindari intervensi pemerintah dalam konflik di partai berlambang beringin itu.
"Kami meminta internal Partai Golkar sendiri yang menyelesaikan masalah sesuai dengan pasal 24 undang-undang parpol. Undang-undang itu mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, hasil forum tertinggi pengambilan keputusan belum dapat diambil oleh menteri sampai perselisihan selesai,” kata Yasona, Selasa (16/12).
Sebelumnya kedua kubu Partai Golkar yang berselisih sama-sama mengajukan pendaftaran pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar periode 2014-2019.
Kubu yang menggelar Munas di Bali mengajukan nama Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral. Sedangkan kubu yang menggelar munas di Jakarta mengajukan nama Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Seketaris Jendral.
Editor: Antonius Eko