KBR, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mengeluarkan surat penetapan terkait inventarisasi dan indentifikasi tanah adat Suku Anak Dalam.
Juru Bicara Kemenhut, Eka Widodo Sugiri mengatakan, surat penetapan itu nantinya dijadikan acuan pemerintah pusat untuk melindungi hak Suku Anak Dalam terkait kepemilikan tanah adat. Tanpa itu, pemerintah pusat tidak bisa berbuat apa-apa.
“Prinsipnya regulasinya kalau yang namanya hutan ada itu adalah melalui inventarisasi, melalui penetapan oleh bupati, kemudian kementerian kehutanan menindaklanjuti itu. Sepanjang itu belum dilakukan oleh daerah maka kementerian kehutanan akan mendorong daerah untuk segera dilaksanakan,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi.
Sebelumnya, Penduduk Suku Anak Dalam Batanghari, Jambi yang melakukan aksi jalan kaki 41 hari akhirnya tiba di Istana Negara, Jumat (12/12).
Wakil Koordinator Suku Anak Dalam Jambi Amiruddin Todat saat berunjukrasa di depan Istana Negara mengatakan, ia dan 46 rekannya menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu mengembalikan tanah adat mereka yang diserobot perusahaan sawit PT Asiatic Persada. Sejak 2012 lalu, lebih dari 1.900 keluarga diusir dari tanah adat karena pembukaan kebun kelapa sawit tersebut.
Editor: Antonius Eko