KBR, jakarta - Komite Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta pemerintah segera membatalkan pemberian pembebasan terhadap Polycarpus Budihari Priyanto, pelaku pembunuh pejuang HAM Munir.
Menurut Sekretaris Kasum Choirul Anam, masih ada cara agar pembebasan bersyarat itu dibatalkan, yaitu penggunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo.
“Untuk menjawab keraguan masyarakat atas kasus tersebut, ya Jokowi harus melakukan beberapa langkah konkrit. Pertama, membatalkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Dia bisa menelpon Dirjen PAS untuk menunda pembebasan bersyarat Pollycarpus dan mengevaluasinya,” kata Choirul.
“Kedua, segera memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk persiapan PK, ketiga membangunkan kembali tim di kepolisian yaitu tim Munir.”
Sementara itu, istri almarhum Munir, Suciwati bakal mengajukan gugatan hukum terkait pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto. Semua langkah itu dilakukan atas nama penegakan hukum di tanah air.
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib bebas dari penjara. Ia hanya menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung yaitu 14 tahun penjara.
Editor: Antonius Eko