KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mempersilahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendorong pembukaan kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Namun Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mempertanyakan aspek mana yang bisa dijadikan pintu masuk pembukaan kasus tersebut. Sebab menurutnya Kepolisian telah maksimal mengusutnya.
"Ya silahkan, tapi dari aspek mana dibukanya. Kan Polri sudah maksimal itu. Sampai dengan orang yang divonis bebas itu. Saya sudah maksimal. (Otak pelakunya belum ditangkap?) Otaknya siap yang menganu...," ujar Sutarman di Jakarta, Jumat (12/12).
Sementara itu Juru Bicara Kepolisian Indonesia Ronny Frangky Sompie justru mempertanyakan Surat Permintaan Kemenkumham untuk membuka kembali kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurutnya jika ingin kasus tersebut dibuka, harusnya Kemenkumham melayangkan surat resmi.
Sebelumnya juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kasus pembunuhan Munir adalah kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas. Oleh karena itu ia meminta Kepolisian membuka kembali berkas kasus tersebut. Lalu mencari aktor intelektual pembunuhan Munir.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kapolri Setuju Berkas Kasus Munir Dibuka Lagi
KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mempersilahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendorong pembukaan kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

NASIONAL
Jumat, 12 Des 2014 13:18 WIB


munir, HAM, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai