KBR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengancam bakal menenggelamkan Kapal Vietnam yang masih bertahan di Perairan Natuna. Sebab, kapal tersebut melanggar 3 aturan kelautan Indonesia.
Staf Ahli soal Penenggelaman Kapal Illegal Fishing KKP Dedi Sutisna mengatakan saat ini ribuan Kapal Vietnam sudah dalam proses perjalanan pulang ke negara asalnya.
“Ini sedang menuju pulang ke Vietnam (kapal-kapal) itu. (Pak, kalau masih ada kapal yang membandel bagaimana?) Kalau membandel, itu kan berarti mereka sudah tiga kali membandel. Artinya tiga kesalahan terjadi. Satu, dia menangkap ikan dengan tidak ada izin. Kedua, dia sudah melanggar kedaulatan Republik Indonesia. Terus yang ketiga, disuruh pulang masih juga membandel sama penanganan. Ya sudah 3 kali berarti itu sudah sewajarnya kalau ditenggelamkan,” kata Dedi kepada KBR, Jumat (26/12).
Pertengahan Desember lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengabulkan permintaan Pemerintah provinsi Ba Rian-Vung Tau, Vietnam terkait izin hampir 2 ribuan kapal nelayan untuk berlindung di Indonesia atas ancaman badai Hagupit.
Ribuan kapal yang dihuni hampir 14 ribu nelayan asal Vietnam itu meminta izin sementara di perairan Natuna. Izin sementara pun dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan selama 1 hingga 2 pekan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kapal Vietnam yang Bertahan di Natuna akan Ditenggelamkan
KBR, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 26 Des 2014 17:15 WIB


vietnam, indonesia, menteri susi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai