KBR, Bandung - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumhan) Jawa Barat mengaku akan meninjau ulang izin program kuliah S2 untuk terpidana koruptor di Penjara Sukamiskin, Bandung. Peninjauan ulang itu dilakukan karena perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Danan Purnomo mengatakan perintah peninjauan ulang kuliah program magister itu telah disampaikan kepada Kepala Penjara Sukamiskin karena dianggap menyalahi aturan.
"Perintah menteri yaitu penyelenggaraan kuliah S1 tapi pesertanya itu warga binaan yang tidak mampu. Kemudian masih mempunyai waktu cukup lama di penjara terus tidak mempunyai biaya. Jadi pemerintah yang nanti akan mencarikan biaya melalui misalnya CSR. Itu yang diharapkan nantinya setelah keluar dengan modal itu dia bisa mendapatkan dan lain sebagainya," ujarnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1, Jalan Arcamanik Bandung, Senin (8/12).
Danan mengaku tidak pernah mengetahui diterbitkannya ijin program kuliah S2 bagi koruptor yang ditahan di Penjara Sukamiskin. Padahal kata Danan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Universitas Pasundan itu untuk program kuliah S1.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan akan mecabut perijinan program kuliah ilegal tersebut dalam waktu secepatnya.
Penjara khusus terpidana korupsi yang dihuni 26 koruptor. Di antaranya terpidana kasus proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus impor daging sapi Luthfi Hasan dan terpidana Suap di SKK Migas Rudi Rubiandini terdaftar mengikuti program kuliah S2 tersebut. Para koruptor itu dikenakan biaya Rp 30 juta untuk kuliah dan bimbingan di penjara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kanwilkumham Jabar Tinjau Ulang Program Kuliah S2 Terpidana Koruptor
KBR, Bandung - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumhan) Jawa Barat mengaku akan meninjau ulang izin program kuliah S2 untuk terpidana koruptor di Penjara Sukamiskin, Bandung. Peninjauan ulang itu dilakukan karena perintah dari Kementerian

NASIONAL
Senin, 08 Des 2014 13:46 WIB


KPK, korupsi, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai