KBR - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan menggubris desakan untuk membatalkan hukuman mati bagi 64 narapidana. Jokowi saat kunjungan kerja di Korea Selatan menyatakan tidak ada ampunan lagi bagi puluhan terpidana mati itu.
Dia beralasan, segala upaya hukum telah dilalui mulai dari putusan pengadilan hingga pengajuan grasi yang telah ditolaknya. Karena itu tak ada alasan lain baginya untuk tidak menjalankan hukuman mati itu.
Sebelumnya tekanan untuk membatalkan hukuman mati itu datang dari sejumlah pegiat HAM. Mereka beralasan Indonesia sudah meratifikasi hukum internasional untuk menolak hukuman mati. Ke-64 terpidana itu adalah terpidana kasus narkoba.
Editor: Antonius Eko