Bagikan:

Jokowi Sambangi NU Konsultasi Soal Hukuman Mati

Presiden Joko Widodo meminta pandangan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) terkait hukuman mati. Jokowi mengatakan hal ini berkaitan dengan eksekusi mati untuk pengedar narkoba.

NASIONAL

Rabu, 24 Des 2014 11:03 WIB

Jokowi Sambangi NU Konsultasi Soal Hukuman Mati

jokowi, presiden, NU, hukuman mati

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pandangan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) terkait hukuman mati. Jokowi mengatakan hal ini berkaitan dengan eksekusi mati untuk pengedar narkoba. 


Namun Jokowi tak menjawab apakah lima terpidana mati akan dieksekusi akhir bulan ini. Selain Jokowi juga meminta pandangan terkait dengan terorisme dan radikalisme.


"Kami menyampaikan yang pertama yang berkaitan dengan hukuman mati, terutama untuk pengedar narkoba, kami meminta pandangan dari Nahdatul Ulama, yang kedua yang berkaitan dengan terorisme radikalisme ektrimisme,” kata Jokowi di kantor PBNU, Rabu (24/12). 


Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak grasi lima narapidana yang terkait kasus narkoba karena alasan menghancurkan masa depan bangsa. Jokowi menyatakan, hukuman mati sebagai  shock therapy bagi pelaku penyelundupan narkoba. 


NU Dukung Hukuman Mati 


Sementara itu, Pengurus Besar Nahdatul Ulama mendukung hukuman mati yang akan diterapkan pemerintah kepada pengedar narkoba.  Ketua PBNU Said Akil Siradj mengatakan, hukuman mati sesuai dengan Alquran yang menyatakan orang yang merusak muka Bumi ini harus dibunuh.


"Nahdatul Ulama mendukung hukuman mati  kepada pengedar narkoba, sesuai dengan Alquran, orang yang membuat rusak di muka Bumi, harus dibunuh atau dipotong kedua tangan dan kaki atau disalip atau dibuang ke laut. Sesuai juga dengan undang-undang dasar 1945, pasal 28 c ayat 2,” kata Said di kantornya.


Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung saat ini tercatat 136 terpidana yang menunggu eksekusi hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 64 diantaranya tersangkut pidana narkotika dan dua lainnya terpidana terorisme. Hingga kini, baru lima terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending