KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam tata kelola jaminan sosial.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, rekomendasi ini diberikan untuk meminimalkan terjadinya penyelewengan dana jaminan sosial ketenagakerjaan, yang jumlahnya mencapai Rp 150 triliun.
Salah satu rekomendasinya adalah meminta menteri tenaga kerja dan pemerintah membuat payung hukum untuk pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun.
“Sesuai dengan undang-undang, KPK mempunyai mandat untuk mengkaji sistem yang berpotensi terjadi korupsi. Banyak kasus terkait Kemenakertras, dan dengan adanya undang-undang baru, potensi ke arah sana cukup besar. Kami melihat setidaknya ada 150 triliun yang dikelola BPJS, dan menurut kalkulasi tahun 2020 ada Rp 2 ribu triliun yang akan dikelola BPJS,” kata Adnan di KPK
Adnan Pandu Praja juga merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja memperhatikan jaminan kesehatan dan perlindungan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan pemerintah untuk mendorong perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS, terutama perusahaan BUMN dan BUMD. Hal itu lantaran masih banyak perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di BPJS.
Editor: Antonius Eko