KBR, Jakarta – Gereja Katolik St Stanislaus Kostka tak tampak seperti layaknya rumah ibadah. Tak ada lambang salib seperti kebanyakan gereja. Beratapkan seng, gereja di Kranggan itu seperti tak terurus.
Pada 27 Oktober 2014 silam, gereja sebetulnya sudah memenangkan sidang ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta soal keabsahan pendirian gereja. Mereka menang melawan penggugat yaitu Forum Umat Islam (FUI) setelah sebelumnya kalah pada 20 Maret 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Saat itu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi
Tapi sampai hari ini gereja belum bisa dipakai. Sesekali jemaat masih datang untuk menengok, kata Binar. “Biasanya setiap Selasa sore ada yang berkumpul. Memang sih tidak secara menyolok. Satu atau dua jemaat berkumpul sambil ngobrol atau berdoa,” tutur Binar.
Pembangunan gereja pun tak bisa dituntaskan. Sejak pembangunan dimulai setahun lalu, sekitar 60 persen bangunan sudah rampung. "Tinggal menambahkan interior dan bangku saja."
Pihak gereja belum bisa bernafas lega lantaran FUI sebagai penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami masih menunggu putusan MA, apakah kami dimenangkan atau dikalahkan. Yang jelas kami berharap keputusannya dikeluarkan tahun ini."
Lantaran izin gereja mereka belum jelas, jemaat Gereja Stanislaus Kostka yang berjumlah dua ribuan jiwa harus beribadah di tiga lokasi. “Ada jemaat yang ibadah di gereja Kampung Sawah, gereja Maria Bunda Bangsa, dan gereja Pouk di Cibubur".
Diterima Masyarakat Sekitar
Kata Binar, sebetulnya masyarakat sekitar gereja tidak pernah bermasalah dengan jemaat. Bahkan, di antara jemaat dan masyarakat saling mendukung.
"Termasuk ketika warga harus memberikan dukungan berupa KTP dan tanda tangan sebagai syarat pendirian rumah ibadah," katanya. Justru, kata dia, pihak yang menolak adalah warga yang tinggal jauh dari gereja. "Mereka yang menolak itu tinggalnya sekitar empat hingga lima kilometer dari gereja dan di sana memang kantongnya FUI," tambahnya.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi termasuk pihak yang mendukung pendirian gereja. Kata Binar, walikota memberikan persetujuan IMB pada 27 November 2012. Walikota Rachmat Effendi tercatat ikut dalam prosesi peletakanbatu pertama pendirian gereja ini pada 14 April 2013.
Binar Sunu dan para jemaat gereja sangat berharap persoalan bisa segera tuntas sehingga semua jemaat bisa berkumpul bersama. "Gereja itu belum pernah dipakai sejak dibangun.”
Editor: Citra Dyah Prastuti
Gereja Kranggan Ini Belum Pernah Dipakai Sejak Dibangun
IMB dibatalkan padahal Walikota Bekasi ikut meletakkan batu pertama gereja ini.

NASIONAL
Rabu, 24 Des 2014 08:42 WIB


Gereja Katolik St Stanislaus Kostka, Kranggan, intoleransi, natal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai