KBR, Jakarta - DPR akhirnya membahas revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di ruang Pansus B DPR.
Pembahasan ini diawali dengan rapat paripurna yang berlangsung sangat singkat karena hanya mengesahkan susunan Pansus dan pemberitahuan adanya surat yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembahasan juga akan berlangsung singkat mengingat secara substansi hanya beberapa pasal yang diubah.
“Kan sebetulnya revisinya sudah selesai. Artinya pembahasan substansi sudah selesai. Tapi mekanismenya kan tetap harus sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Fadli Zon di Gedung DPR Jakarta, Jumat (5/12).
Fadli menambahkan jika dapat selesai Jumat malam ini, maka akan segera digelar rapat paripurna nanti malam untuk mengesahkan hasilnya. Merevisi UU MD3 merupakan kesepakatan yang diambil antara Koalisi Prabowo dan Koalisi Jokowi untuk menghentikan perseteruan.
Dalam revisi ini, jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan akan ditambah satu wakil. Sehingga jumlah wakil menjadi empat.
Selain itu hak interpelasi yang dimiliki komisi akan dikembalikan seperti sebelumnya. Yaitu hak melekat yang dimiliki oleh setiap anggota DPR namun hanya dapat diajukan melalui rapat paripurna.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DPR Kebut Revisi UU MD3, Targetnya Malam Ini Akan Diparipurnakan
KBR, Jakarta - DPR akhirnya membahas revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di ruang Pansus B DPR.

NASIONAL
Jumat, 05 Des 2014 15:57 WIB


DPR, UU MD3
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai