KBR, Jakarta - Tawaran MPR yang akan menfasilitasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dinilai hanya jadi ajang kompromi untuk melindungi pelaku pelanggar HAM. Pasalnya, masing-masing petinggi partai di kedua kubu ada pelaku pelanggar HAM berat.
Direktur Imparsial, Poengky Indarti mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan dengan dialog, tetapi dengan jalur hukum. Poengky mengatakan, sebaiknya MPR mendesak Pemerintahan Joko Widodo segera membuat Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).
"Aku khawatirnya ada kasus penghilangan paksa contoh Talangsari ini kan melibatkan petinggi parpol di kedua bela pihak. Saya khawatir kalau berembuk nanti jadinya kompromistis. Kalau seperti ini nanti jadinya pemaafan, Hendropriyomo dapat pemaafan itu, dia tidak akan diadili, korban akan kecewa," kata Poengky kepada KBR.
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan menawarkan sebuah gagasan dengan menjadikan MPR sebagai fasilitator penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut bertujuan agar kasus pelanggaran HAM berat tersebut bisa segera diselesaikan.
Zulkifli mengatakan, nantinya, MPR akan mengundang ketua DPR, DPD dan pihak-pihak terkait seperti Komnas HAM, untuk membahas dan mencari solusi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Editor: Antonius Eko