KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengusulkan 13 pasal yang merupakan isi dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan revisi UU MD3 yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Jika tidak diterima, kemungkinan DPD akan menguji materi UU MD3.
Hanya saja semua fraksi dalam rapat panitia khusus (pansus) tersebut menolak usulan DPD mengingat ingin mendahulukan kepentingan DPR. Terhadap sikap fraksi tersebut, Anggota DPD Gede Pasek Suardika menyatakan kecewa mengingat dalam pembahasan tersebut menggunakan konsep tripartid di mana posisi DPD, DPR dan pemerintah adalah sama.
“Putusan MK, yang pasal 10 Ayat 1D, itu bagian yang menjadi dasar untuk merevisi atau mengganti undang-undang. Mana lebih urgensi secara nasional melaksanakan putusan MK untuk mengubah undang-undang atau ubah undang-undang untuk bagi-bagi jabatan," kata Gede Pasek usai meninggalkan rapat bersama DPR dan Pemerintah terkait revisi UU MD3 di Gedung Pansus B DPR, Jumat (5/12).
Sebelumnya, DPR akhirnya membahas revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta anggota DPD.
Namun karena DPD diposisikan sebagai peninjau, anggota DPD yang hadir memilih walkout. Rencananya malam mini pula, akan digelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil revisi UU MD3.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DPD Pertimbangkan Uji Materi ke MK Hasil Revisi UU MD3
KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengusulkan 13 pasal yang merupakan isi dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan revisi UU MD3 yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Jika tidak diterima, kemungkinan DPD akan menguji materi U

NASIONAL
Jumat, 05 Des 2014 18:52 WIB


DPR, UU MD3
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai