KBR, Jakarta - Bupati Kutai Timur Isran Noor telah membekukan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang pernah diajukan bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Isran Noor mengatakan pembekuan Izin Usaha Pertambangan milik Nazaruddin dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK. Kalau saya nggak mungkin membekukan sebuah izin yang dikeluarkan oleh pejabat negara, tidak bisa karena itu menyangkut Undang-undang Tata Usaha Negara, undang-undang perdata. Tapi, kalau atas rekomendasi terkait dengan masalah hukum saya cabut. (Kapan dibekukan?) Saya lupa tanggalnya dan bulannya, karena saat itu setelah sidang Pak Anas saya dapat surat untuk membekukan itu," kata Isran Noor, Senin (22/12).
Isran Noor menambahkan dalam pertemuan dengan Nazaruddin beberapa kali tidak membicarakan tentang izin tambang milik perusahaannya. Ia juga mengklaim tidak menerima uang pelicin dari Nazarudin saat mengurus IUP perusaahaan PT Arina Kota Jaya sebesar Rp 3 miliar tersebut.
Hari ini KPK memeriksa Bupati Kutai Timur Isran Noor untuk memintai keterangannya terkait status izin usaha pertambangan Nazaruddin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Politisi Partai Demokrat itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Diperiksa KPK, Bupati Kutai Timur Bekukan IUP Nazaruddin
KBR, Jakarta - Bupati Kutai Timur Isran Noor telah membekukan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang pernah diajukan bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

NASIONAL
Senin, 22 Des 2014 14:41 WIB


Bupati Kutai Timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai