KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS memperpanjang masa aktivasi atau pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 30 Juni 2015.
Namun, seluruh perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari mendatang.
Juru Bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, menjelaskan pemunduran aktivasi dilakukan karena perusahaan yang mendaftar dan membayar baru seperempat saja, atau jauh dari target.
BPJS memberi kelonggaran pembayaran kepada perusahaan.
"Meskipun bayarnya nanti, namun tetap didaftarkan dulu perusahaannya. Terus jumlah karyawannya dan nama-namanya. Aktivasinya bisa apakah Februari, Maret, April, atau maksimal 30 Juni," jelas Irfan ketika dihubungi KBR, Sabtu (27/12) malam.
Juru Bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menambahkan perusahaan nakal terancam denda hingga 1 miliar rupiah. Denda itu didahului dengan surat peringatan pertama dan kedua. Perusahaan juga terancam hukuman delapan tahun penjara.
Editor: Agus Luqman