KBR, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal menata ulang arus uang hasil ekspor pertambangan. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan selama ini uang hasil ekspor tambang yang masuk ke Indonesia hanya 60 persen.
Padahal aturan uang ekspor pertambangan wajib masuk Indonesia sudah dikeluarkan. Agus mengatakan perlu penguatan peraturan agar arus uang ekspor tambang yang masuk ke Indonesia maksimal.
"Dan bukan berarti dikonversi menjadi rupiah. Tetapi kalau diekspor dari Indonesia, (uangnya) harus dibawa ke Indonesia. Nah itu kita bicarakan dan juga bagaimana kebijakan itu bisa lebih kuat lagi. Sehingga istilahnya nilai ekspor dan nilai transfer dana itu bisa mendekati," ujar Agus di Jakarta, Senin (29/12).
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengeluhkan minimnya devisa negara dari ekstor ekspor pertambangan.
Padahal ekspor tambang banyak yang merusak hutan atau alam Indonesia. Oleh karena itu JK berjanji memperkuat pelaksanaan aturan ekspor pertambangan.
"Sekarang ini beberapa industri dan beberapa sektor itu ternyata antara dana ekspor dan dana masuk ke Indonesia masih di 60 persen," kata Agus.
Editor: Pebriansyah Ariefana
BI Bakal Tata Ulang Arus Uang Hasil Ekspor Pertambangan
KBR, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal menata ulang arus uang hasil ekspor pertambangan. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan selama ini uang hasil ekspor tambang yang masuk ke Indonesia hanya 60 persen.

NASIONAL
Senin, 29 Des 2014 15:51 WIB


ekonomi, Bank Indonesia, tambang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai