KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Riefan Avrian dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengakan, hal yang meringankan anak bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah Syarief Hasan itu adalah, dia menyesal dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan Riefan dianggap secara culas mempengaruhi Hendra Syaputra untuk menjalankan perintahnya.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 5.392.040.442, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah proses peradilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Jika terpidana tidak punya harta yang cukup untuk mengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” kata Nani di Tipikor
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan Menuntut Riefan dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Riefan juga diharuskan membayarkan uang pengganti Rp5.3 miliar.Jaksa menemukan anak bekas Menteri Koperasi Syarief Hasan itu secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam uraiannya, jaksa mengatakan sejak awal dalam mengikuti lelang videotron Riefan dengan sengaja menyiapkan PT Imaji Media, di samping perusahaan miliknya PT Rifuel.
Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor telah menghukum Hendra Syaputra seorang OB yang dijadikan, Direktur Utama Imaji Media, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hendra dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama Riefan Avrian, melakukan korupsi terkait proyek pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Editor: Antonius Eko