KBR, Jakarta - Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dengan demikian, di masa sidang berikutnya pada Januari, setiap alat kelengkapan dewan yakni komisi dan badan dipimpin oleh satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
"Rapat paripurna dewan pada hari ini yaitu pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Setya Novanto dalam rapat paripurna DPR, Jumat (5/12) malam.
Rapat ini sebelumnya dibahas oleh panitia khusus (Pansus) revisi UU MD3 yang diketuai oleh Saan Mustopa dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun DPD memutuskan untuk meninggalkan rapat karena usulan revisi 13 pasal dari DPD tak diakomodir. Dalam paripurna ini, juga disampaikan pidato Setya terkait penutupan persidangan I tahun sidang 2014-2015.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Akhirnya DPR Sahkan Revisi UU MD3
KBR, Jakarta - Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dengan demikian, di masa sidang berikutnya pada Januari, setiap alat kelengkap

NASIONAL
Jumat, 05 Des 2014 20:56 WIB


DPR, UU MD3
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai