Bagikan:

50 Persen Perusahan di Banyuwagi, Situbondo & Bondowoso Belum Daftar BPJS Kesehatan

KBR, Banyuwangi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur mencatat sekitar 50 persen perusahaan di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso belum mendaftarkan karyawanya BPJS Kesehatan.

NASIONAL

Jumat, 26 Des 2014 14:35 WIB

Author

Hermawan

50 Persen Perusahan di Banyuwagi, Situbondo & Bondowoso Belum Daftar BPJS Kesehatan

Banyuwangi, BPJS

KBR, Banyuwangi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur mencatat sekitar 50 persen perusahaan di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso belum mendaftarkan karyawanya BPJS Kesehatan.

Padahal berdasarkan undang- undang tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN), per 1 Januari 2014 seluruh perusahan wajib mendaftarkan karyawanya ikut BPJS. Baik BPJS Kesehatan Maupaun BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasyaran BPJS Banyuwangi Edi Nurianto mengatakan dari total 1170 perusahan di 3 Kabupaten itu baru ada 612 perusahan yang mendaftarkan karyawanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kata Edi, alasan perusahan tidak mengikut sertakan BPJS karyawanya bermacam- macam. Mulai ketidakmampuan perusahan, hingga ketidaktahuan perusahan tentang BPJS. Padahal kata Edi, hampir setiap bulan BPJS Kesehatan selalu memberikan surat pemberitahuan kepada perushaan yang belum mengikutsertakan karayawanya BPJS.

“Sebetulnya di tahun 2014 mulai Januari hingga Desember kami sudah sering mengudang badan–badan usaha tersebut untuk hadir dalam sosialisasi BPJS Kesehatan dengan bekerjasama dengan Disnaker. Tetapi tingkat kehadiran dari perusahan- perusahan kecil sekali, kita juga sering kirim surat dari masing- masing ini artinya mengupayakan mereka segera mendaftar, tetapi tingkat kemauan dari perusahaan masih kurang. Harapanya di tahun 2015 nanti kita akan buat semacam surat teguran atau konfirmasih ulang kepada mereka- mereka,” kata Edi Nurianto (26/12).

BPJS Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten setempat. Dengan terus memberikan surat pemberitahuan kepada perusahaan agar segera mengikut sertakan karyawanya BPJS.

Jika perusahaan itu tetap tidak mendaftarkan karyawanya BPJS, maka Dinas terkait akan memberikan sangsi terhadap perusahan itu. Mulai dari sangsi teguran tertulis hingga pencabutan izin perusahan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending