KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat bersama DPR harus segera membuat Undang-Undang Konsolidasi Tanah. Undang-undang ini diperlukan untuk penanggulangan bencana. Usulan ini dilontarkan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum wilayah Aceh Wisnu Broto. Berdasar pengalamannya di Aceh, pemerintah setempat kesulitan membuat jalur maupun bangunan untuk evakuasi karena ketiadaan lahan. Jika undang-undang ini ada, perolehan lahan untuk kepentingan evakuasi akan lebih mudah. "Masing-masing warga bakal diminta menyumbangkan lahannya untuk kepentingan evakuasi, baik untuk jalan maupun bangunan evakuasi," jelas Wisnu Broto.
Undang-undang konsolidasi lahan menurut Wisnu juga bakal menghapus kecurigaan warga akan peruntukan lahan. Selama ini warga khawatir lahan yang diambil oleh pemerintah bakal digunakan untuk kepentingan lain. "Di Aceh, ketika masyarakat diminta mengosongkan lahan untuk kepentingan keselamatan mereka curiga. Jangan-jangan tahun depan bakal berdiri hotel atau yang lainnya," ungkap Wisnu.
Peringatan 10 tahun Tsunami Aceh yang jatuh hari ini menurut Wisnu Broto harus menjadi momen bagi pemerintah pusat memikirkan undang-undang konsolidasi tanah tersebut.
Editor: Sutami
10 Tahun Tsunami Aceh, Indonesia Butuh UU Konsolidasi Tanah
Pemerintah Pusat bersama DPR harus segera membuat Undang-Undang Konsolidasi Tanah.

NASIONAL
Jumat, 26 Des 2014 08:02 WIB


Tsunami Aceh, UU Konsolidasi Tanah, Penanggulangan Bencana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai