KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider kurungan tiga bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) Jakarta, Gus Rizal menilai, Totok bersama bosnya Siti Hartati Tjakra Murdaya terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 3 milliar.
Suap ini diberikan agar sertifikat Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik, serta Hak Guna Lahan seluas 54 ribu hektare untuk PT Cakra Murdaya di Buol, Sulawesi Tengah segera diterbitkan.
"Mengadili menyatakan Totol Listiyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebab sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan penjara," ujar Gus Rizal di Jakarta, Senin (16/12).
Sementara itu, terdakwa Totok Lestiyo menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Tipikor. Ia mengatakan tidak akan mengajukan banding atas vonisnya.
Sebelumnya, Hakim Tipikor juga telah memenjarakan bekas Bupati Buol, Amran Batalipu selama 7,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta pada awal Februari lalu.
Editor: Anto Sidharta
Vonis 2 Tahun untuk Anak Buah Hartati Murdaya
Bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider kurungan tiga bulan.

NASIONAL
Senin, 16 Des 2013 18:05 WIB


Vonis 2 Tahun, Totok Lestiyo, Hartati Murdaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai