KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Eva mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh KPK sejalan dengan semangat Pemerintahan SBY tentang pemberantasan korupsi yang selama ini selalu didengungkan. Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mau melakukan terobosan dan tidak berpegang pada hukum positif, serta mendukung hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang tidak korup.
“Aku sih setuju, ya. Bagaimanapun Kemendagri pada posisi harus melakukan terobosan yang menunjukkan komitmen yang serius terhadap komitmen yang selalu disuarakan oleh Presiden. Presiden kan selalu berkali-kali bahwa antikorupsi adalah menjadi program paling depan. Tapi, kan tidak dibuktikan oleh semua kementerian. Dan ini saatnya Kemendagri menunjukkan terobosan itu, jangan selalu berpegang pada hukum positif,” ujar Eva Kusuma Sundari kepada KBR68H, Kamis (26/12).
Sementara itu, penolakan izin Hambit Bintih oleh KPK juga dinilai sudah tepat. Peneliti Pukat UGM, Oce Madril menilai, lembaga anti-rasuah ini memiliki wewenang penuh terhadap setiap tahanannya.
"Saya rasa sudah tepat. Dia kan saat ini menjadi tahanan KPK. Jadi KPK berhak untuk mengizinkan atau menolak seseorang yang sedang berada dalam tahanan. Termasuk menolak proses pelantikan. Kalau yang bersangkutan sedang dalam tahanan, bagaimana melantiknya? Secara fisik dia kan tidak bisa dihadirkan. Jadi itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum untuk memberikan izin atau tidak," kata Oce ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon (12/26)
Oce Madril menambahkan, apabila KPK mengizinkan pelantikan tetap dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, KPK menolak permohonan DPRD Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih sebagai bupati. Hambit Bintih saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya, terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca: KPK Resmi Tolak Pelantikan Hambit Bintih Jadi Bupati)
Editor: Damar Fery Ardiyan
Tolak Pelantikan Hambit Bintih, Langkah KPK Dinilai Tepat
KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah

NASIONAL
Kamis, 26 Des 2013 22:40 WIB


Tolak Pelantikan Hambit Bintih, Langkah KPK Dinilai Tepat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai