KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Lusita Anie Razak, tersangka penyuapan Kepala Kejaksaan Praya, Lombok Tengah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah mewah di bilangan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kata dia, penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus itu.
"Perlu disampaikan juga bahwa semalam penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka LAR (Lusita Anie Razak, red.) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengurusan perkara pidana umum di Praya. Rumahnya itu di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, untuk mengembakan kasus itu KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto, Kepala Seksi Pidana Khusus Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negari Praya Anak, Agung Wiratjaya dan Dewi Santini.
Editor: Anto Sidharta
Terkait Suap Jaksa, KPK Cegah Petinggi Hanura ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Lusita Anie Razak, tersangka penyuapan Kepala Kejaksaan Praya, Lombok Tengah.

NASIONAL
Senin, 16 Des 2013 20:52 WIB


Suap Jaksa, KPK, Hanura, Bambang W Suharto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai