Bagikan:

Terima Suap, 2 Penyidik Pajak Divonis 9 Tahun

Dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan di Ditjen Pajak divonis 9 tahun penjara. Dua pejabat itu adalah Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra.

NASIONAL

Selasa, 17 Des 2013 20:13 WIB

Terima Suap, 2 Penyidik Pajak Divonis 9 Tahun

Terima Suap, Penyidik Pajak, Divonis 9 Tahun

KBR68H, Jakarta - Dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan di Ditjen Pajak divonis 9 tahun penjara. Dua pejabat itu adalah Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Amin Ismanto membacakan putusannya. Dua pejabat itu terbukti bersalah telah menerima suap dalam kasus pengurusan pajak PT Master Steel dan PT Delta Internusa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa dua, Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Dan denda sebesar 300 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/12).

Dalam kasus, ini PT Master Steel dan PT Delta Internusa diduga telah memalsukan sejumlah transaksi pajak perusahaan mereka.

Perusahaan tersebut lalu bekerja sama dengan cara menyuap Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra selaku penyidik PNS Perpajakan Ditjen Pajak untuk menghentikan pengusutan tagihan pajak mereka.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending