KBR68H, Jakarta - Dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan di Ditjen Pajak divonis 9 tahun penjara. Dua pejabat itu adalah Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Amin Ismanto membacakan putusannya. Dua pejabat itu terbukti bersalah telah menerima suap dalam kasus pengurusan pajak PT Master Steel dan PT Delta Internusa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa dua, Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Dan denda sebesar 300 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/12).
Dalam kasus, ini PT Master Steel dan PT Delta Internusa diduga telah memalsukan sejumlah transaksi pajak perusahaan mereka.
Perusahaan tersebut lalu bekerja sama dengan cara menyuap Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra selaku penyidik PNS Perpajakan Ditjen Pajak untuk menghentikan pengusutan tagihan pajak mereka.
Editor: Anto Sidharta
Terima Suap, 2 Penyidik Pajak Divonis 9 Tahun
Dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan di Ditjen Pajak divonis 9 tahun penjara. Dua pejabat itu adalah Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra.

NASIONAL
Selasa, 17 Des 2013 20:13 WIB


Terima Suap, Penyidik Pajak, Divonis 9 Tahun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai