KBR68H, Jakarta - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan besaran kenaikan tarif ambang batas atas atau Cost Surcharge untuk penerbangan dosmestik. Kebijakan ini diambil atas usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (INACA) untuk menaikkan tarif penerbangan domestik sekitar Rp 90 ribu untuk setiap satu jam perjalanan.
Juru Bicara Kementrian Perhubungan Bambang Ervan mengaku masih membahas bersama dengan INACA mengenai besaran tarif yang kenaikannya dibawah angka yang diminta INACA.
“Dikatakan apabila ada kenaikan biaya operasional inflasi atau dan juga harga aftur itu meningkat bisa dilakukan penerapan surcharge. Nah ini lah yang lagi disiapkan, karena kalau mengubah tarif itu tarif itu tetap naiknya, kalau surcharge itu nanti bisa hilang kalau kondisi perekonomian sudah membai,” kata Bambang saat dihubungi KBR68H, Minggu (8/12).
Juru Bicara Kementrian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan setiap 3 bulan sekali pemerintah bakal mengevaluasi kenaikan tarif batas atas tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (INACA) mengusulkan kenaikan tarif ambang batas pesawat akibat naiknya nilai rupiah dan bahan bakar pesawat avtur. Sementara Kemenhub bersama INACA belum dapat menetukan kapan besaran tarif yang baru tersebut bakal diputuskan.
Editor: Doddy Rosadi
Tarif Ambang Batas Penerbangan Domestik Belum Ditetapkan
KBR68H, Jakarta - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan besaran kenaikan tarif ambang batas atas atau Cost Surcharge untuk penerbangan dosmestik.

NASIONAL
Minggu, 08 Des 2013 18:51 WIB


tarif, ambang batas, penerbangan domestik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai