KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait kasus suap sengketa pilkada di MK. Hamdan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Belum diketahui pasti keterkaitan Hamdan dalam kasus ini. Namun diduga Hamdan mengetahui soal pertemuan Akil Mochtar dan Wawan yang kerap dilakukan di luar negeri.
Terkait kasus ini hari ini MK juga meminta keterangan hakim Konstitusi, Anwar Usman. Anwar telah datang ke gedung KPK pagi tadi sedangkan Hamdan hingga saat ini belum juga menghadiri pemeriksaan Dalam kasus suap MK ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya bekas ketua MK, Akil Mochtar.
Akil diduga telah menerima suap terkait putusan sengketa pilkada di MK.
Baca: Wawan Akui Ada Pertemuan dengan Atut dan Akil di Singapura
Editor: Suryawijayanti
Suap Sengketa Pilkada, KPK Periksa Ketua Mahkamah Konstitusi
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait kasus suap sengketa pilkada di MK.

NASIONAL
Jumat, 06 Des 2013 13:18 WIB

Suap, Pilkada, KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai