Bagikan:

Suap Sengketa Pilkada, KPK Periksa Ketua Mahkamah Konstitusi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait kasus suap sengketa pilkada di MK.

NASIONAL

Jumat, 06 Des 2013 13:18 WIB

Suap Sengketa Pilkada, KPK Periksa Ketua Mahkamah Konstitusi

Suap, Pilkada, KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait kasus suap sengketa pilkada di MK. Hamdan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Belum diketahui pasti keterkaitan Hamdan dalam kasus ini. Namun diduga Hamdan mengetahui soal pertemuan Akil Mochtar dan Wawan yang kerap dilakukan di luar negeri.

Terkait kasus ini hari ini MK juga meminta keterangan hakim Konstitusi, Anwar Usman. Anwar telah datang ke gedung KPK pagi tadi sedangkan Hamdan hingga saat ini belum juga menghadiri pemeriksaan Dalam kasus suap MK ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya bekas ketua MK, Akil Mochtar.

Akil diduga telah menerima suap terkait putusan sengketa pilkada di MK.

Baca: Wawan Akui Ada Pertemuan dengan Atut dan Akil di Singapura

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending