Bagikan:

Suap Akil Mochtar, 4 Ketua KPUD Diperiksa KPK

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat Ketua Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten.

NASIONAL

Rabu, 11 Des 2013 13:44 WIB

Suap Akil Mochtar, 4 Ketua  KPUD Diperiksa KPK

korupsi, akil mochtar, KPUD

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat Ketua Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten. Keempatnya adalah Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arison, Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua KPU Tapanuli Tengsh Dewi Elfriana, dan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Afroriano Melengseng.

Mereka diperiksa terkait suap penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Moctar. Dalam kasus ini KPK telah memperpanjang masa penahanan enam tersangka suap perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, Chairun Nisa, Cornelius Nalau, Susi Tur Andayani dan Hambit Bintih. Masa penahanan mereka diperpanjang hingga akhir Desember.

Sebelumnya KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya di kawasan komplek pejabat negara. Akil ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar lebih dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending