KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat Ketua Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten. Keempatnya adalah Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arison, Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua KPU Tapanuli Tengsh Dewi Elfriana, dan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Afroriano Melengseng.
Mereka diperiksa terkait suap penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Moctar. Dalam kasus ini KPK telah memperpanjang masa penahanan enam tersangka suap perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, Chairun Nisa, Cornelius Nalau, Susi Tur Andayani dan Hambit Bintih. Masa penahanan mereka diperpanjang hingga akhir Desember.
Sebelumnya KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya di kawasan komplek pejabat negara. Akil ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar lebih dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat.
Editor: Suryawijayanti
Suap Akil Mochtar, 4 Ketua KPUD Diperiksa KPK
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat Ketua Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten.

NASIONAL
Rabu, 11 Des 2013 13:44 WIB

korupsi, akil mochtar, KPUD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai