KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menjual 80 persen produk buatan dalam negeri (Made in Indonesia).
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kata dia, aturan untuk penjualan produk dalam negeri mulai berlaku dua setengah tahun mendatang. Kata dia, saat ini Kemendag masih mensosialisasikannya.
Menurut Bayu, dalam aturan tersebut, tak dilihat merk dalam negeri atau luar negeri, yang penting produknya dibuat di Indonesia. Produk juga tak dilihat dari komponennya, walau komponen itu didatangkan dari luar negeri yang penting barang dibuat di Indonesia.
“Kita juga tidak mau seluruh toko kemudian menjadi kesulitan, tetapi kita memberikan masa waktu, pada waktunya nanti menuju ke 80 persen dengan periode masa transisi selama 2,5 tahun, “ Jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jumat (20/12).
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menambahkan, aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain aturan tersebut, Permendag baru ini juga meminta pusat perbelanjaan dan toko modern seimbang dalam memajang produk dalam negeri dan luar negeri. Ini berlaku bagi semua produk, seperti buah, kosmetik, garment dan sebagainya.
Editor: Anto Sidharta
Siap-siap, Pusat Perbelanjaan Wajib Jual 80 Persen Produk Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menjual 80 persen produk buatan dalam negeri (Made in Indonesia).

NASIONAL
Jumat, 20 Des 2013 15:51 WIB

Pusat Perbelanjaan, Produk Dalam Negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai