Bagikan:

Siap-siap, Pusat Perbelanjaan Wajib Jual 80 Persen Produk Dalam Negeri

Kementerian Perdagangan mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menjual 80 persen produk buatan dalam negeri (Made in Indonesia).

NASIONAL

Jumat, 20 Des 2013 15:51 WIB

Siap-siap, Pusat Perbelanjaan Wajib Jual 80 Persen Produk Dalam Negeri

Pusat Perbelanjaan, Produk Dalam Negeri

KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menjual 80 persen produk buatan dalam negeri (Made in Indonesia).

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kata dia, aturan untuk penjualan produk dalam negeri mulai berlaku dua setengah tahun mendatang. Kata dia, saat ini Kemendag masih mensosialisasikannya.

Menurut Bayu, dalam aturan tersebut, tak dilihat merk dalam negeri atau luar negeri, yang penting produknya dibuat di Indonesia. Produk juga tak dilihat dari komponennya, walau komponen itu didatangkan dari luar negeri yang penting barang dibuat di Indonesia.

“Kita juga tidak mau seluruh toko kemudian menjadi kesulitan, tetapi kita memberikan masa waktu, pada waktunya nanti menuju ke 80 persen dengan periode masa transisi selama 2,5 tahun, “ Jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jumat (20/12).

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menambahkan, aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain aturan tersebut, Permendag baru ini juga meminta pusat perbelanjaan dan toko modern seimbang dalam memajang produk dalam negeri dan luar negeri. Ini berlaku bagi semua produk, seperti buah, kosmetik, garment dan sebagainya.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending