KBR68H, Jakarta - Berkas perkara pemeriksaan tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Ahmad Jauhari telah rampung.
Usai pemeriksaan terakhir KPK, Ahmad mengatakan pada persidangan nanti dirinya siap mengungkap nama-nama orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dia mengklaim dalam proyek pengadaan Al Quran ini dirinya hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang dikorbankan.
"(Siap buka-bukaan di pengadilan?) Iya. Itu harus. Artinya begini, kita harus jelas siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Saya tidak melakukan apa-apa karena jabatan saya hanya PPK. Saya harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan orang lain kan tidak lucu. (Menurut bapak siapa orang yang paling bertanggung jawab?) Itu nanti dalam proses persidanganlah," ujarnya usai diperiksa KPK, Jumat (13/12)
Demikian Ahmad Jauhari. Setelah rampungnya berkas perkara pemeriksaan ini maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tuntutan terhadap Ahmad kepada Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Setelah berkas tersebut diterima, maka pengadilan akan segera menjadwalkan persidangan untuk Ahmad Jauhari. Sebelumnya, dalam kasus ini, pengadilan telah memvonis kedua pelaku lainnya yaitu Zulkarnaen Djabar dengan 15 tahun penjara dan Dendy Prasetya 8 tahun penjara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Siap Buka-Bukaan Korupsi Al Quran
KBR68H, Jakarta - Berkas perkara pemeriksaan tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Ahmad Jauhari telah rampung.

NASIONAL
Jumat, 13 Des 2013 21:40 WIB


Siap Buka-Bukaan Korupsi Al Quran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai