KBR68h, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) paling banyak melindungi saksi dan korban kasus pelanggaran HAM berat selama 2013. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mencatat jumlahnya mencapai lebih dari 1100 orang. Mereka meminta perlindungan lantaran didorong oleh keinginan memperjuangkan keadilan.
“Pada 2010 itu masuk 154 permohonan kemudian meningkat 100 persen pada tahun 2011 menjadi 655 permohonan. Di 2012 meningkat hampir 200 persen. Dan 2013 meningkat lebih dari 200 persen lagi, “ jelas Edwin Partogi saat memaparkan laporan akhir tahun LPSK, Jumat (27/12) di Jakarta.
Edwin Partogi menambahkan, jumlah pemohon perlindungan terbanyak setelah kasus HAM berat adalah kasus perdagangan manusia sebanyak 77 orang. Menyusul kasus korupsi sebanyak 50 orang.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Selama 2013, LPSK Lindungi 1100 Saksi dan Korban Kasus HAM
KBR68h, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) paling banyak melindungi saksi dan korban kasus pelanggaran HAM berat selama 2013

NASIONAL
Jumat, 27 Des 2013 22:09 WIB


Selama 2013, LPSK Lindungi 1100 Saksi dan Korban Kasus HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai