Setara Institute menyatakan bangsa Indonesia, juga SBY, harus belajar dari Mandela tentang bagaimana memperlakukan pelanggaran HAM masa lalu yang harus dihadapi dan diselesaikan. Bukan untuk dihindari dan menjadi warisan turun temurun pada setiap rezim.
Dalam pernyataan pers yang diterima redaksi hari ini (6/12), Setara Institute menegaskan, kepergian Nelson Mandela tidak hanya dimaknai sebagai kehilangan bagi masyarakat dunia. Lebih dari itu, Mandela telah mewariskan sesuatu yang sangat berharga dan tidak ternilai dalam mencintai kemanusiaan.
Pengorbanan keringat, pikiran dan darah serta fisik berpuluh tahun dalam kekejaman pada masa rezim apartheid saat berkuasa di Afrika Selatan, telah menjadi inspirasi dan rujukan berbagai negara untuk melakukan rekonsiliasi dan memperbaiki penghormatan terhadap persamaan hak individu yang tidak bisa dipisahkan dari esensi manusia.
Bangsa Indonesia pun tidak luput dari itu. Kekejaman masa penjajahan di Indonesia yang berlangsung berabad-abad telah menjadi catatan pilu sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Juga kekerasan 1965, dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya.
Tetapi beda Indonesia, beda pula Afrika Selatan. Mandela menjadi pemimpin dan simbol perlawanan terhadap pelanggaran HAM serius dengan memprakarsai suatu proses rekonsiliasi. Di Indonesia, kekerasan dan kekejaman itu dilupakan, bahkan oleh rezim politik produk reformasi, yang menjabat dua periode, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pasca Indonesia sampai masa reformasi saat ini, kekejaman masih terulang terjadi dengan cara melupakan kemanusiaan itu sendiri. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang lebih kita kenal dengan pelanggaran HAM, seperti pembantaian PKI, DOM Aceh dan Papua, Tragedi Tanjung Priok, Tragedi Talangsari, Penculikan Aktifis dan lainnya, belum ada bentuk penyelesaian serius dari negara hingga saat ini. Penyelesaian itu penting untuk memastikan peristiwa-peristiwa kejahatan terhadap kemanusian tidak akan terulang kembali.
Harus diakui rekonsiliasi Mandela menjadi salah satu acuan terpenting dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia. Namun sayang sekali Indonesia gagal melakukan rekonsiliasi nasional pasca reformasi, bahkan UU KKR itu sendiri dibatalkan oleh MK. Tetapi tindak lanjut dari pembatalan UU tersebut hingga kini tidak nampak.
Baca juga: