KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepala desa (kades) berhati-hati mengelola anggaran miliaran rupiah yang diberikan pemerintah pusat. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang Desa.
Undang-undang ini mengatur pengalokasian APBN sebanyak 10 persen untuk 70 ribu desa se-Indonesia. Presiden menilai pengesahaan RUU Desa tersebut akan memperkuat peran desa dalam pembangunan.
"Dan tentunya kepala desa, lurah semua bisa mengelola kehidupan, menjalankan tugas sebagai pemimpin desa, sekaligus menggunakan anggaran sebaik-baiknya. Saya berharap masyarakat dilibatkan. Misalnya menjalankan program PNPM Mandiri dengan Insya Allah anggaran yang lebih pasti nanti," ujat SBY di Jakarta, Rabu (18/12).
Penyusunan PP Terkait RUU Desa
Sementara itu, Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Desa yang disahkan DPR hari ini. Kementerian Dalam Negeri sudah berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Dirjen PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk merumuskan PP ini.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan PP ini nantinya mengatur mekanisme pemilihan, pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.
"Selama ini kan turunnya dalam bentuk Dekon (Dana Dekonsentrasi, red.) di provinsi, tugas pembantuan di kabupaten, yang masih dikendalikan oleh pusat. Tapi nanti tidak lagi seperti itu. Tapi diturunkan kepada kabupaten. Kemudian kabupaten yang mendistribusikan kepada desa atau nama lainnya berdasarkan kriteria-kriteria yang telah kita tetapkan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, masalah kesulitan geografis, tingkat kemahalan dan kemiskinan. Ini menjadi ukuran di dalam pendistribusian anggaran tadi,“ jelas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR.
Hari ini Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa. UU itu mewajibkan agar APBN mengalokasikan anggaran desa sebesar 10 persen. Dengan begitu, sekitar 71 ribu kepala desa bisa dengan leluasa membangun desanya. Namun alokasi sebesar 10 persen ini baru dapat disalurkan kepada desa tahun 2015, karena APBN tahun 2014 sudah diketok dan tidak mengalokasikan anggaran untuk desa. Pengesahan UU Desa ini ditunggu oleh kepala desa se-Indonesia. Sebab selama ini desa mengeluhkan minimnya anggaran desa.
Editor: Anto Sidharta
RUU Desa Disahkan, SBY Beri Pesan ke Kepala Desa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepala desa (kades) berhati-hati mengelola anggaran miliaran rupiah yang diberikan pemerintah pusat. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang Desa.

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 20:09 WIB


RUU Desa, SBY, Kepala Desa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai