KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak akan mempekerjakan anggota KPU di sejumlah daerah pemekaran hingga pemilu 2014 mendatang. Anggota KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilih di daerah tersebut masih bisa memberikan suaranya melalui KPU daerah induk. Namun pemilih perlu mengubah data administratif.
"Apa yang mereka pilih ya itu DPRD dengan calon-calon yang sama dengan daerah induknya Jadi tidak ada perbedaan untuk selama ini ya untuk pemilu 2014. Bahwa dia pada pemilukada berikutnya berbeda itu iya. Tapi daerah-daerah itu kan sekarang masih ikut pada induknya. Hanya saja secara administratif itu sudah dipisahkan. Tapi daerah pemilihannya masih menjadi satu," jelasnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (3/12)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk memperhatikan pemilih yang tinggal di daerah-daerah pemekaran baru. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sengketa batas wilayah di sejumlah daerah pemekaran. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan data administratif para pemilih. Beberapa daerah yang mengalami pemekaran antara lain Provinsi Riau yang meliputi Tanah Datar, Intan Jaya, Muara Intan, Rimba Raya Makmur serta Provinsi Bengkulu, yang meliputi Kecamatan Giri Mulya dan Padang Bano.
Editor: Damar Fery Ardiyan