Bagikan:

Ratusan Caleg Harus Mundur Sebagai Pelaksana PNPM Mandiri

KBR68H-Jakarta, 55 pelaksana Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang menjadi calon legislatif mengundurkan diri dari program tersebut.

NASIONAL

Kamis, 12 Des 2013 19:23 WIB

Author

Vivi Zabkie

Ratusan Caleg Harus Mundur Sebagai Pelaksana PNPM Mandiri

PNPM Mandiri, Sujana Royat, P2KP, DCT, Caleg

KBR68H-Jakarta, 55 pelaksana Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang menjadi calon legislatif mengundurkan diri dari program tersebut. Pengunduran diri ini sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh  Kelompok Kerja Pengendali PNPM Mandiri yang melarang pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat itu untuk kegiatan politik praktis. Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian PU, Imam Santoso Ernawi mengatakan informasi tentang masuknya pelaksana P2KP sebagai caleg didapat dari pemantauan terhadap 8600 pelaksana P2KP di seluruh Indonesia. Imam juga menjelaskan, dari 72 pelaksana program yang masuk dalam DCT (Daftar Caleg Tetap), 55 orang sudah mengundurkan diri sedang sisanya 17 orang akan berhenti dari tim P2KP-PNPM pada akhir tahun ini.

“Yang penting mereka berhenti dari tim PNPM ini, selanjutnya urusan dia sendiri. Pengawasan selanjutnya tentu ada dari Bawaslu. Dari kita, ada pengaduan masyarakat. Apakah lewat website, sms pun ada. Itu kita lakukan. Pengaduan lewat sms bisa lewat nomer 0817148048,” kata Imam.

Edaran Larangan Pemanfaatan PNPM Mandiri untuk Kegiatan Politik Praktis dikeluarkan sejak 22 Oktober 2013 oleh Pokja Pengendali PNPM. Edaran ini sejalan dengan peraturan yang melarang memanfaatkan fasilitas negara oleh calon legislatif dalam pemilu.

Menurut Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Sujana Royat, Pokja Pengendali PNPM merasa perlu mengeluarkan edaran ini karena ada kecendrungan peningkatan penyalahgunaan program PNPM Mandiri oleh para calon legislatif saat pemilu.

Edaran ini telah disampaikan Pokja PNPM kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu. “Bawaslu Jawa Tengah menggunakan surat edaran ini untuk melacak kader PNPM yang jadi caleg.” kata dia. Hasilnya 187 kader PNPM ditemukan menjadi caleg dan kemudian diminta untuk mundur sebagai pelaksana PNPM Mandiri.

Sujana juga mengatakan dengan edaran ini, seluruh calon legislatif juga dilarang menggunakan logo dan nama PNPM untuk pemenangan politik. “Itu bisa dilaporkan ke kami, Pokja Pengendali, juga ke Bawaslu. Karena Bawaslu sudah menindaklanjuti edaran ini,” ujar Sujana. Edaran ini berlaku untuk seluruh program PNPM Mandiri.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending