KBR68H, Jakarta - Keluarga Rachmawati Soekarno bakal segera meminta pengadilan untuk melaksanakan putusannya menghentikan sementara pemutaran film berjudul Soekarno: Indonesia Merdeka. Ini disampaikan kuasa hukum Rachmawati, Leonard Simorangkir menyusul masih beredarnya film Soekarno di jaringan Bioskop 21. Permintaan yang akan disampaikan pada Hari Senin lusa itu juga untuk meminta pengadilan menyita master film tersebut.
"Kami akan menyampaikan kepada pengadilan agar pengadilan menindaklanjuti penetapan dan pelaksanaan penyitaan dari master film yang telah dilakukan oleh panitera juru sita pengadilan. Di sana bahwa pihak Multivision menyembunyikan asli dari dokumen master yang diperintahkan oleh pengadilan untuk diserahkan. Ini juga tindak pidana. Tidak memenuhi perintah pengadilan," jelas Leonard kepada KBR68H.
Hingga hari ini, jaringan Bioskop 21 tetap memutar film Soekarno, meski ada gugatan terkait film itu dan sudah dibawa ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Cinema 21, Catherine Keng mengaku belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga film Soekarno tetap diputar hingga hari ini. Cinema 21 akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan produser film apabila sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri menggugat PT Multivision sebagai pembuat film secara perdata ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. PT Multivision dianggap telah melanggar perjanjian seputar hak cipta film berbiaya Rp 25 miliar yang sebelumnya dipegang oleh Rachmawati.
Editor: Fuad Bakhtiar