KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tidak memperhitungkan faktor kerusakan lingkungan saat melakukan penilaian atau proper terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di tanah air.
Deputi bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup M.R. Karliansyah mengatakan faktor kerusakan tidak diterapkan untuk perkebunan sawit karena keterbatasan tenaga penilai. Saat ini penilaian faktor kerusakan baru diterapkan untuk sektor tambang.
"Ada memang peraturan pemerintah no 150 tahun 2011, tentang bio massa. Jadi bisa kita gunakan. Tapi jujur saya sampaikan saat ini kami baru menerapkan empat kriterian tadi untuk semua kegiatan, kecuali tambang yang ada tambahan potensi kerusakan, "ujar Karliansyah
Deputi bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup M.R. Karliansyah. Kemarin KLH mengumumkan hasil penilaian mereka atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia. ada 200 lebih perusahaan yang masuk katagori PROPER Hijau.
Sebagian diantaranya perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan tambang batubara dan energi serta minyak dan gas bumi. Proper hijau berarti masuk kategori perusahaan yang sudah memperhatikan dampak lingkungan.
Baca: Inilah 17 Perusahaan Perusak Lingkungan
Editor: Suryawijayanti
Proper Perkebunan Sawit Tak Masukkan Faktor Kerusakan Lingkungan
KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tidak memperhitungkan faktor kerusakan lingkungan saat melakukan penilaian atau proper terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di tanah air.

NASIONAL
Rabu, 11 Des 2013 08:34 WIB


Proper, Perkebunan Sawit, Kerusakan Lingkungan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai