KBR68H, Jakarta - Kementerian Pertanian mengakui program lahan abadi atau lahan berkelanjutan terkendala peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dirjen Tanaman Pangan Udhoro Kasih mengatakan, setiap provinsi harus menerbitkan terlebih dahulu perda tersebut untuk menyediakan lahan pertanian. Hingga saat ini, baru 14 provinsi yang baru menerbitkan perda tersebut.
“UU tata ruang itu artinya di setiap daerah sudah harus punya perda tata ruang. Kalau sudah ada perda tata ruang, itu dijamin UU lahan berkelanjutan akan berjalan dengan baik. Nah jadi pertanyaannya, apakah setiap daerah sudah menerapkan perda tata ruang? Jawabannya ada yang sudah ada belum,” ujar Udhoro.
Udhoro Kasih juga mendesak daerah segera membentuk perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia juga mengklaim Kementerian Pertanian juga terus berkoordinasi dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian PU untuk memantau daerah yang belum miliki perda tersebut.
Sebelumnya, Indonesia bersama negara ASEAN lain yang tergabung dalam East Asean Growth Area (BIMP-EAGA) diminta mengalokasikan 15 persen dari tanah mereka untuk program budi daya padi. Langkah ini dilakukan mengantisipasi krisis beras di Asia yang diperkirakan terjadi pada 2025 seiring pertambahan jumlah penduduk.
Editor: Antonius Eko