KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK meminta kepolisian dan kejaksaan segera menerapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perampasan Aset Kejahatan. Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, dengan adanya aturan itu, polisi dan kejaksaan bisa menyita rekening gantung milik pelaku kejahatan narkoba dan penipuan. Agus Santoso menegaskan, uang dari rekening para penjahat itu sebaiknya ditampung di rekening pemerintah daripada mengendap dan digunakan oleh bank.
"Daripada digunakan oleh bank, khan lebih baik masuk ke penerimaan negara bukan pajak. Peraturan Mahkamah Agungnya sudah ada. Kita harapkan meskinya polisi sudah membuat hal serupa dan kejaksaan juga melakukan hal serupa untuk mereka dilapangan. Karena di MA payungnya sudah ada. Tinggal diikuti oleh kepolisian yang nanti akan melakukan proses penyidikan dan nanti Jaksa akan melakukan eksekusi. Kemarin kita sudah rapat interdep untuk ngomongin rekening penerima negaranya," jelas Agus Santoso kepada KBR68H.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menambahkan aturan perampasan aset sudah diterapkan pada sejumlah negara, seperti Denmark. Bahkan di Denmark setiap bulan pejabat rutin melaporkan kegiatan keuangannya kepada kementerian keuangan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti usul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya perampasan aset hasil kejahatan. Untuk itu, MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakan, institusinya telah menyusun Perma 1/2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan perampasan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Dengan berlakunya Perma itu, kata dia, PPATK akan mengumumkan rekening tidak bertuan itu untuk dicari pemiliknya.
Editor: Doddy Rosadi
Polisi dan Kejaksaan Bisa Sita Rekening Pelaku Kejahatan Narkoba
KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK meminta kepolisian dan kejaksaan segera menerapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perampasan Aset Kejahatan.

NASIONAL
Senin, 16 Des 2013 08:39 WIB

polisi, kejaksaan, patk, aset, pelaku narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai